Perpanjang Paspor / Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara (September 2017)

by - September 10, 2017

Hai, kali ini aku ingin berbagi pengalaman perpanjang paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. Untuk pembuatan / perpanjangan paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara sekarang harus mendaftar melalui aplikasi paspor online (bisa download di playstore) atau melalui website antrian.imigrasi.go.id Kantor imigrasi Jakarta Utara tidak lagi melayani pembuatan paspor secara walk-in kecuali untuk orang lansia (65 tahun ke atas).

Perlu diketahui, sebenarnya waktu expired paspor 6 bulan lebih awal dari tanggal yang tertera di paspor. Karena paspor akan ditolak saat pengajuan visa oleh kedutaan / ditolak oleh maskapai penerbangan kalau waktu keberangkatan ke luar negeri dengan masa expired paspor selisihnya kurang dari 6 bulan waktu keberangkatan.

Mendaftar antrian imigrasi via Online
screenshot web antrian.imigrasi.go.id
Setelah melakukan pendaftaran di web antrian.imigrasi.go.id dan verifikasi akun via email, login di antrian.imigrasi.go.id, akan muncul list kantor imigrasi. Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi (aku memilih kantor imigrasi Jakarta Utara)

sreenshot list kanim antrian.imigrasi.go.id
Pilih tanggal yang diinginkan untuk mengunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih. Untuk waktu kunjungannya ada pilihan pagi dan siang, tetapi jam antriannya akan ditentukan oleh sistem secara otomatis. Kuota antrian kantor imigrasi dibatasi per hari, jadi sangat disarankan daftar dari beberapa hari sebelum waktu yang diinginkan untuk ke kantor imigrasi ya.

Pengalaman aku daftar via website tanggal 27 Agustus, tanggal yang masih tersedia dari tanggal 6 September ke atas, dan akhirnya aku memilih tanggal 8 September. Satu akun bisa membuat sampai 5 permohonan, jadi bisa sekalian daftarin keluarga / temannya kalau mau buat paspor / perpanjang paspor barengan.


screenshot registrasi permohonan antrian dari antrian.imigrasi.go.id
Setelah mendaftar, cek di opsi daftar permohonan, kalau sudah sukses terdaftar akan muncul nomor registrasi, klik nomor kodenya, akan muncul QR code. Daftar permohonan dan QR code ini perlu di print dan diberikan ke petugas kantor imigrasi sebagai bukti kalau udah melakukan pendaftaran secara online dan datang sesuai pada hari dan jam yang terdaftar.

Kalau bingung cara printnya sendiri gimana, gak perlu khawatir, datang lebih awal ke kantor imigrasi pada saat hari H sebelum waktu yang ditentukan, bisa minta tolong print di kantor imigrasi yang bersangkutan ( harus tau user id dan password ya) dan tidak dipungut biaya print.


screenshot dari antrian.imigrasi.go.id


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor / perpanjangan paspor: 
-kartu keluarga asli dan fotocopy di kertas a4
-akte kelahiran asli dan fotocopy di kertas a4
-paspor asli dan fotocopy bagian data identitas (kalau perpanjang) di kertas a4, jangan dipotong
-E-KTP asli dan fotocopy (harus E-KTP) di kertas a4, jangan dipotong

-materai 6,000 untuk formulir perpanjangan paspor di kantor imigrasi

Hari H ke kantor imigrasi

Saat hari H ke kantor imigrasi harus datang sesuai waktu yang ditentukan. Jangan sampai datang kesiangan lalu gilirannya terlewat. Kalau terlewat harus daftar ulang. Gak perlu datang terlalu pagi juga. Pengalaman aku datang jam 6.30 pagi (padahal waktu yang ditentukan jam 08.00-09.00) karna khawatir sistem antriannya tidak sesuai, tapi ternyata belum boleh ambil nomor antrian sampai jam waktu antrian yang ditentukan. Akhirnya aku menunggu sampai jam 08.00 baru bisa ambil nomor antrian.

Setelah menunggu giliranku dipanggil, aku memberikan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas kantor imigrasi. Sebenarnya aku ingin membuat epaspor karna mendengar untuk pergi ke negara tertentu seperti Jepang proses visanya lebih mudah, dan tidak perlu bayar visa lagi untuk waktu kunjungan di bawah 15hari. Sayangnya pembuatan epaspor ini sangat lama. 

Aku diinfokan oleh petugas kantor imigrasi Jakarta Utara bahwa sistem pembuatan epaspor mengalami gangguan dari bulan Februari 2017, sehingga pembuatan epaspor akan lama dan tidak ada waktu yang pasti. Bisa sebulan, dua bulan bahkan lebih, tergantung sistem. Dan katanya, kantor imigrasi manapun sama saja. untuk pembuatan epaspor akan lama dan tidak ada waktu yang pasti. Karena waktu pembuatan epaspor lama dan tidak pasti, sedangkan paspor biasa 4 hari jadi, akhirnya aku kembali ke paspor biasa aja. Setelah menyerahkan berkas-berkas dokumen, akan diberikan nomor antrian untuk wawancara + foto

Setelah sesi wawancara (pertanyaannya sekedar bikin paspor buat apa? mau kemana? berapa lama?) dan foto (kuping +jidat harus terlihat), dikasih struk buat pembayaran biaya paspor ke bank sekaligus buat pengambilan paspor lagi setelah 4 hari kerja. 


Untuk pembayarannya bisa via bank apapun. Aku memilih bank BCA dan transfer via teller bank karna bank tersebut paling dekat dengan kantor imigrasi Jakarta Utara. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman (September 2017) IDR 355.000,-

Setelah bayar jangan lupa simpan bukti transfer dan bukti buat pengambilan paspor nya setelah 4 hari kerja. Untuk pengambilannya bisa diwakilkan orang lain. Kalau yang ambil masih satu kartu keluarga, cukup dengan membawa kartu keluarga asli dan bukti identitas. Kalau gak satu kartu keluarga, perlu surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

Sekian share pengalaman saya membuat perpanjangan paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. 

You May Also Like

10 komentar

  1. itu serius cuma 4 hari kerja? kemarin aku buat katanya 7 hari kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. pas aku apply 4 hari kerja kak, sabtu minggu atau tanggal merah gak dihitung.

      Hapus
  2. Terima kasih Fransiska atas informasinya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. you're welcome. senang bila informasinya berguna :) terima kasih sudah mampir ke blog aku ya :)

      Hapus
  3. Hello Fransiska

    Sebelumnya terima kasih atas sharing pengalaman kamu. Mau tanya dong, proses dari ambil nomor antrian sampai dengan wawancara dan foto selesai berapa lama ya? Kalau misalnya kita datang lebih pagi apakah sudah bisa mulai mengantri untuk ambil nomor antriankah? Maklum yang saya dengar banyak saingan dengan calo. Thank you :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih udah mampir ke blog aku kak ^^

      semenjak perlu registrasi online dibatasi kak jumlahnya per hari, dan belum boleh ambil nomor antrian sampai jam waktu antrian yang ditentukan dari sistem online yang kakak dapatkan. misal kakak dapat rentang jam 1-2 dari sistem online, kakak baru bisa ambil antrian jam 1. walau udah datang jam 12,kakak gak bisa ambil nomor antrian kalau belum jam 1. jadi berapa lamanya tergantung kakak dapat nomor antrian ke berapa pas kakak udah bisa ambil nomor antriannya.

      buat sistem calo harusnya udah lebih susah sekarang karena semua harus registrasi online terlebih dulu.

      semoga membantu ^^

      Hapus
  4. Aku dapet jam 10, nah berarti mau dateng jam 8 juga kalau belum jam 10 aku ga akan bisa ambil nomor ya? hmm okeh kalo begitu..
    Makasi banyak Fransiska, penjelasan kamu lebih jelas daripada web imigrasinya hehehe :)

    BalasHapus
  5. Apakah pembayaran harus di lakukan hari itu juga?
    Lalu 4 hari kerja itu apakah hari pembayaran ikut dihitung? (Misal saya bayar tanggal 20, apakah paspor saya jadi tanggal 24 atau 25?) thanks :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. buat pembayaran harus hari itu juga atau enggak saya kurang tau kak, hanya bukti transfernya harus disimpan buat pengambilan paspor nanti.

      Hapus